Rezim Presiden-Presiden Indonesia

 

Rezim Presiden-Presiden Indonesia

Kata rezin memiliki banyak arti. Bagi sebagian warga Indonesa menganggap bahwa kata rezin ada karena melihat system pemerintahan otoriter yang dilakukan oleh Presiden Soeharto pada masa orde baru. Rezin secara umum didefinisikan sebagai beberapa norma, prinsip, aturan, dan prosedur pembuatan keputusan oleh para aktor dengan  harapan tertentu dari pembuatan aturan dan keputusan tersebut (Kranser,1983).

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia menjadi prinsip negara. Tetapi, keberadaan Pancasila sering kali dijadikan alat kekuasaan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Pancasila lahir dari sidang BPUPKI pada tahun 1945 dengan yang mengagas isi Pancasila Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Menurut Ria Casmi Arrsa dalam bukunya bertajuk Deideologi Pancasila (2011), menyebutkan perdebatan dasar negara Indonesia belum selesai meski sudah merdeka. Terlihat dari rapat-rapat Dewan Konstituante yang dipenuhi gesekan pandangan. Dewan Konstituante sendiri dibentuk dari hasil Pemilu 1955 yang bertugas menyusun undang-undang dasar (UUD) baru. pengganti UUD Sementara tahun 1950.

Rapat Dewan Konstituante selalu panas. Fraksi-fraksi partai politik dan golongan di dalamnya tak pernah bisa mencapai kata sepakat. Sebanyak 52 persen anggota Konstituante setuju Indonesia tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Di saat yang sama, 48 persen lainnya memilih Islam sebagai dasar negara. Soekarno, yang saat itu menjabat sebagai kepala negara, gusar lantaran Dewan Konstituante tak kunjung mampu menghasilkan UUD yang baru. Dia lalu membubarkan Dewan Konstituante. Soekarno kemudian menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dia kembali menerapkan UUD 1945 lalu memulai rezim Demokrasi Terpimpin atau yang kerap disebut sebagai orde lama.

Pada masa orde lama atau Di masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno mencetuskan konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis). Dia berupaya merangkul kelompok komunis yang selama periode 1950-an kerap tidak diajak kelompok nasionalis dan agamis dalam pembentukan kabinet parlementer padahal memiliki suara keempat terbanyak di DPR. Arrsa menilai konsep Nasakom merupakan awal membawa Pancasila sebagai alat politik. Semua seolah dipaksa setuju, padahal kala itu pertentangan kelompok agamis dengan komunis sudah sangat kental di berbagai lapisan masyarakat. "Dikeluarkannya ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden," tulis Arrsa dalam buku tersebut. Soekarno juga menasbihkan dirinya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan serta panglima angkatan perang. Semua anggota DPR pun ditunjuk olehnya.

Pada masa orde baru  Arrsa menyebut Pancasila digunakan oleh kelompok antikomunis. Kelompok itu memakai Pancasila sebagai pembenaran atas pembantaian massal terhadap orang-orang yang dianggap komunis setelah prahara 1965. orde baru melanjutkan kecenderungan penggunaan Pancasila sebagai alat kekuasaan. Soeharto memberi tafsir tunggal kepada Pancasila. Ia juga menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang tidak dapat diganggu gugat. "Formulasi yang dicetuskan oleh Soeharto untuk memberikan tafsir terhadap Pancasila dengan pedoman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila (P4) yang mana eksistensi keberadaan P4 diperkuat melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978," ucap Arrsa. Arrsa menyebut Orde Baru juga mendelegitimasi Sukarno lewat tafsir Pancasila mereka. Salah satu manuver Orde Baru adalah menggelar Simposium Kebangkitan Semangat 66: Mendjelajah Tracee Baru di Universitas Indonesia, 6-9 Mei 1966. Simposium menyatakan Nasakom gagal.

Ada beberapa factor yang membuat runtuhnya masa orde baru diantaranya krisis moneter yang melanda asia, Gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menginginkan turunya presiden Soeharto, krisis politi di Indonesia karena turunnya Presiden Soekarna dari kursinya, factor sosial hal ini terjadi dikarenakan adanya perubahan secaar cepat baik dalam sisi ekonomi maupun politik, dan yang terakhir meningkatnya tingkat kemiskinan yang dikarenakan banyak orang yang usahanya harus gulung tikar dan menjadi pengangguran.

Era reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun 1998, tepatnya pada saat presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

B. J. Habibie yang menjadi Wakil Presiden dan sebelumya menjabat sebagai Mentri Riset dan Teknologi, menggantikannya sebagai Presiden baru. Jatuhnya pilihan kepada B. J. Habibie merupakan suatu hal yang kontroversial. Habibie sesungguhya mewarisi suatu pemerintahan yang mengalami kerusakan total serta bersifat multidimensioal baik dalam segi moniter, ekonomi, sosila, politik, dan juga mental (Amin Rais, 1998: 29). Proyek kebanggaan Habibie, Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) masalnya, sering menjadi sasaran kritik karena diduga telah menyalahgunakan anggaran negara (Hikam, Muhamad, 1999: 71).

Pemerinthan Soeharto semakin disorot setelah tragedi Triaakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang kemudian memicu kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswapun meluas hampir diseluruh Indonesia. Dibawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih 23 untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pada tanggal 21 Mei 1998 tepatnya pukul 09.00 WIB, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dan kemudian mengucapkan terimakasih serta mohon maaf kepada seluruh rakyat.

Pancasila kembali sering didengungkan pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pada 2016, Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila lewat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016. Hari Lahir Pancasila 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Selain itu, Jokowi juga membentuk Badan Ideologi Pembina Pancasila (BPIP) pada 28 Februari 2018. Badan itu sah terbentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai landasan.

Semua upaya memperkuat Pancasila merupakan strategi pemerintahan Jokowi untuk menjadikan Pancasila sebagai pandangan yang eksklusif. Artinya, pemerintahan Jokowi mencoba membuat pembenaran bahwa hanya tafsir Pancasila versi pemerintahlah yang diakui. Upaya penguatan ideologi Pancasila ini mencoba menutup pintu bagi kelompok-kelompok kepentingan untuk menafsirkan Pancasila versi mereka. Sehingga, hal ini telah mengebiri esensi pluralisme dari demokrasi itu sendiri. Sebagaimana menurut Chantal Mouffe dalam proyek demokrasi pluralis agonistiknya, tidak ada suatu kelompok atau pandangan dalam komunitas politik yang merasa berhak mendominasi yang lain dan mengklaim dirinya sebagai fondasi masyarakat. Tentu, pihak yang tidak berhak untuk mendominasi sebagaimana maksud Mouffe juga termasuk negara.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kondisi demokrasi yang buruk di masa Orde Baru menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Menyingkirkan kelompok-kelompok oposisi yang dianggap akan menghambat kinerja pemerintah dengan dalih bertindak tidak sesuai dengan Pancasila adalah salah satu bentuknya. Mulai dari pelarangan PKI dan ajaran Marxisme-Leninisme hingga pelarangan aktivitas politik kelompok Islam (Islam radikal atau fundamentalisme). Semua tindakan itu dilegitimasi dengan Pancasila tafsiran rezim bukan lewat dialog kritis dengan masyarakat, atau cara-cara menjalankan yang lebih demokratis lainnya. Kebijakan depolitisasi Islam Orde Baru salah satunya adalah ketika Suharto pada pertengahan tahun 1980-an mewajibkan seluruh partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat patuh pada Pancasila dan menjadikannya sebagai ideologi dasar dalam AD/ART.

Pemerintahan Jokowi yang berupaya memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara sehingga membuatnya menjadi pandangan eksklusif memperlihatkan rezim ini hanya sibuk pada upaya pemberantasan radikalisme. Rezim sekarang seolah terlalu terobsesi melihat radikalisme sebagai musuh yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Obsesi akan radikalisme ini menjadi masalah ketika isu-isu fundamental seperti kesenjangan sosial, kemiskinan, degradasi lingkungan, dan hak asasi manusia tidak menjadi prioritas untuk ditangani.

Penguatan kembali Pancasila sebagai ideologi negara pada pemerintahan Jokowi sebagaimana yang telah disinggung mengindikasikan pemerintahan Jokowi sepertinya mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan pada Orde Baru. Pancasila diposisikan semata-mata sebagai alat untuk memuluskan cita-cita pembangunan oleh pemerintahan Jokowi. Ancaman apapun semata-mata dianggap sebagai penghambat pembangunan ekonomi. Pembangunan model seperti ini sangat diragukan mampu berjalan beriringan dengan upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, kemiskinan, degradasi lingkungan, dan masalah hak asasi manusia. Sebagaimana yang dapat kita saksikan pada masa Orde Baru.


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210531140328-32-648767/pancasila-di-tangan-rezim-sukarno-hingga-jokowi/2

http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/IUSCONS/article/viewFile/1366/943

https://fisipersui.medium.com/opini-penguatan-pancasila-di-era-jokowi-tendensi-balik-ke-zaman-orba-964386a6c551


Komentar