Rezim
Presiden-Presiden Indonesia
Kata rezin memiliki banyak arti. Bagi sebagian warga Indonesa menganggap
bahwa kata rezin ada karena melihat system pemerintahan otoriter yang dilakukan
oleh Presiden Soeharto pada masa orde baru. Rezin secara umum didefinisikan
sebagai beberapa norma, prinsip, aturan, dan prosedur pembuatan keputusan oleh
para aktor dengan harapan tertentu dari pembuatan aturan dan keputusan
tersebut (Kranser,1983).
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
menjadi prinsip negara. Tetapi, keberadaan Pancasila sering kali dijadikan alat
kekuasaan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Pancasila lahir dari sidang
BPUPKI pada tahun 1945 dengan yang mengagas isi Pancasila Mohammad
Yamin, Soepomo dan Soekarno. Menurut Ria Casmi Arrsa
dalam bukunya bertajuk Deideologi Pancasila (2011), menyebutkan perdebatan dasar negara Indonesia belum selesai meski sudah
merdeka. Terlihat dari rapat-rapat Dewan Konstituante yang dipenuhi gesekan
pandangan. Dewan Konstituante sendiri dibentuk dari hasil Pemilu 1955 yang
bertugas menyusun undang-undang dasar (UUD) baru. pengganti UUD Sementara tahun
1950.
Rapat Dewan Konstituante selalu panas. Fraksi-fraksi partai
politik dan golongan di dalamnya tak pernah bisa mencapai kata sepakat. Sebanyak 52 persen
anggota Konstituante setuju Indonesia tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar
negara. Di saat yang sama, 48 persen lainnya memilih Islam sebagai dasar
negara. Soekarno, yang saat itu menjabat sebagai kepala negara, gusar
lantaran Dewan Konstituante tak kunjung mampu menghasilkan UUD yang baru. Dia
lalu membubarkan Dewan Konstituante. Soekarno kemudian menerbitkan Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Dia kembali menerapkan UUD 1945 lalu memulai rezim Demokrasi Terpimpin
atau yang kerap disebut sebagai orde lama.
Pada masa orde lama atau Di masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno mencetuskan
konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis). Dia berupaya merangkul kelompok
komunis yang selama periode 1950-an kerap tidak diajak kelompok nasionalis dan
agamis dalam pembentukan kabinet parlementer padahal memiliki suara keempat
terbanyak di DPR. Arrsa menilai konsep Nasakom merupakan awal membawa Pancasila
sebagai alat politik. Semua seolah dipaksa setuju, padahal kala itu pertentangan
kelompok agamis dengan komunis sudah sangat kental di berbagai lapisan
masyarakat. "Dikeluarkannya ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk
memperkuat kedudukan presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan
menolak presiden," tulis Arrsa dalam buku tersebut. Soekarno juga
menasbihkan dirinya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan serta panglima
angkatan perang. Semua anggota DPR pun ditunjuk olehnya.
Pada masa orde baru Arrsa menyebut
Pancasila digunakan oleh kelompok antikomunis. Kelompok itu memakai Pancasila
sebagai pembenaran atas pembantaian massal terhadap orang-orang yang dianggap
komunis setelah prahara 1965. orde baru melanjutkan kecenderungan penggunaan Pancasila sebagai alat
kekuasaan. Soeharto memberi tafsir tunggal kepada Pancasila. Ia juga menjadikan
Pancasila sebagai ideologi yang tidak dapat diganggu gugat. "Formulasi
yang dicetuskan oleh Soeharto untuk memberikan tafsir terhadap Pancasila dengan
pedoman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila (P4) yang mana eksistensi
keberadaan P4 diperkuat melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978," ucap
Arrsa. Arrsa menyebut Orde Baru juga mendelegitimasi Sukarno lewat
tafsir Pancasila mereka. Salah satu manuver Orde Baru adalah menggelar
Simposium Kebangkitan Semangat 66: Mendjelajah Tracee Baru di Universitas
Indonesia, 6-9 Mei 1966. Simposium menyatakan Nasakom gagal.
Ada beberapa factor yang membuat
runtuhnya masa orde baru diantaranya krisis moneter yang melanda asia, Gerakan
mahasiswa pada tahun 1998 yang menginginkan turunya presiden Soeharto, krisis
politi di Indonesia karena turunnya Presiden Soekarna dari kursinya, factor
sosial hal ini terjadi dikarenakan adanya perubahan secaar cepat baik dalam
sisi ekonomi maupun politik, dan yang terakhir meningkatnya tingkat kemiskinan yang
dikarenakan banyak orang yang usahanya harus gulung tikar dan menjadi
pengangguran.
Era reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun 1998,
tepatnya pada saat presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei
1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan
semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan
Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang
dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
B. J. Habibie yang menjadi Wakil Presiden dan sebelumya menjabat
sebagai Mentri Riset dan Teknologi, menggantikannya sebagai Presiden baru.
Jatuhnya pilihan kepada B. J. Habibie merupakan suatu hal yang kontroversial.
Habibie sesungguhya mewarisi suatu pemerintahan yang mengalami kerusakan total
serta bersifat multidimensioal baik dalam segi moniter, ekonomi, sosila,
politik, dan juga mental (Amin Rais, 1998: 29). Proyek kebanggaan Habibie,
Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) masalnya, sering menjadi sasaran
kritik karena diduga telah menyalahgunakan anggaran negara (Hikam, Muhamad,
1999: 71).
Pemerinthan Soeharto semakin disorot setelah tragedi Triaakti pada
tanggal 12 Mei 1998 yang kemudian memicu kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya.
Gerakan mahasiswapun meluas hampir diseluruh Indonesia. Dibawah tekanan yang
besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih 23 untuk
mengundurkan diri dari jabatannya. Pada tanggal 21 Mei 1998 tepatnya pukul
09.00 WIB, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dan kemudian mengucapkan
terimakasih serta mohon maaf kepada seluruh rakyat.
Pancasila kembali sering didengungkan pada masa pemerintahan
Joko Widodo. Pada 2016, Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila
lewat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016. Hari Lahir Pancasila 1 Juni juga
ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Selain itu, Jokowi juga membentuk Badan Ideologi Pembina Pancasila (BPIP) pada
28 Februari 2018. Badan itu sah terbentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai landasan.
Semua upaya memperkuat
Pancasila merupakan strategi pemerintahan Jokowi untuk menjadikan Pancasila
sebagai pandangan yang eksklusif. Artinya, pemerintahan Jokowi
mencoba membuat pembenaran bahwa hanya tafsir Pancasila versi pemerintahlah
yang diakui. Upaya penguatan ideologi Pancasila ini mencoba menutup pintu bagi
kelompok-kelompok kepentingan untuk menafsirkan Pancasila versi mereka.
Sehingga, hal ini telah mengebiri esensi pluralisme dari demokrasi itu sendiri.
Sebagaimana menurut Chantal Mouffe dalam proyek demokrasi pluralis
agonistiknya, tidak ada suatu kelompok atau pandangan dalam komunitas politik
yang merasa berhak mendominasi yang lain dan mengklaim dirinya sebagai fondasi
masyarakat. Tentu, pihak yang tidak berhak untuk mendominasi sebagaimana
maksud Mouffe juga termasuk negara.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
kondisi demokrasi yang buruk di masa Orde Baru menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan. Menyingkirkan kelompok-kelompok oposisi yang dianggap
akan menghambat kinerja pemerintah dengan dalih bertindak tidak sesuai dengan
Pancasila adalah salah satu bentuknya. Mulai dari pelarangan PKI dan ajaran
Marxisme-Leninisme hingga pelarangan aktivitas politik kelompok Islam (Islam
radikal atau fundamentalisme). Semua tindakan itu dilegitimasi dengan Pancasila
tafsiran rezim bukan lewat dialog kritis dengan masyarakat, atau cara-cara
menjalankan yang lebih demokratis lainnya. Kebijakan depolitisasi Islam Orde
Baru salah satunya adalah ketika Suharto pada pertengahan tahun 1980-an
mewajibkan seluruh partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat patuh
pada Pancasila dan menjadikannya sebagai ideologi dasar dalam AD/ART.
Pemerintahan Jokowi yang berupaya
memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara sehingga membuatnya menjadi
pandangan eksklusif memperlihatkan rezim ini hanya sibuk pada upaya
pemberantasan radikalisme. Rezim sekarang seolah terlalu terobsesi melihat
radikalisme sebagai musuh yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Obsesi
akan radikalisme ini menjadi masalah ketika isu-isu fundamental seperti
kesenjangan sosial, kemiskinan, degradasi lingkungan, dan hak asasi manusia
tidak menjadi prioritas untuk ditangani.
Penguatan kembali Pancasila sebagai
ideologi negara pada pemerintahan Jokowi sebagaimana yang telah disinggung mengindikasikan
pemerintahan Jokowi sepertinya mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan pada
Orde Baru. Pancasila diposisikan semata-mata sebagai alat untuk memuluskan
cita-cita pembangunan oleh pemerintahan Jokowi. Ancaman apapun semata-mata
dianggap sebagai penghambat pembangunan ekonomi. Pembangunan model seperti ini
sangat diragukan mampu berjalan beriringan dengan upaya untuk mengurangi
kesenjangan sosial ekonomi, kemiskinan, degradasi lingkungan, dan masalah hak
asasi manusia. Sebagaimana yang dapat kita saksikan pada masa Orde Baru.
http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/IUSCONS/article/viewFile/1366/943
Komentar
Posting Komentar